Anda tidak dapat secara legal menunjukkan proyek dalam portofolio saya yang Anda buat sebagai karyawan tanpa izin. Tentu saja, Anda selalu dapat mengambil risiko (pengacara mana pun yang baik akan menyarankan hal ini) dan tetap memasukkan proyek perusahaan ke dalam portofolio Anda.
- Siapa yang memiliki hak atas desain??
- Apakah desain saya memiliki hak cipta??
- Apakah desain kekayaan intelektual??
- Siapa yang memiliki desainer logo atau klien??
Siapa yang memiliki hak atas desain??
Jadi, sementara arsitek dan insinyur mungkin memiliki model, gambar, dan spesifikasi aslinya, mereka tidak memiliki desain mereka sendiri. Hak cipta milik penulis karya, kecuali karya "untuk disewa", dibuat sebagai bagian dari pekerjaan penulis. Itu milik majikan.
Apakah desain saya memiliki hak cipta??
Jika Anda membuat sketsa asli dari desain Anda, sketsa tersebut dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Itu berarti tidak ada yang bisa menyalin, mendistribusikan, menampilkan secara publik, dll. sketsa Anda tanpa izin Anda. Namun, hak cipta melindungi ekspresi asli, ide.
Apakah desain kekayaan intelektual??
Kekayaan intelektual (IP) mengacu pada kreasi pikiran, seperti penemuan; karya sastra dan seni; desain; dan simbol, nama dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.
Siapa yang memiliki desainer logo atau klien??
Karena klien telah menugaskan desainer untuk membuat logo atau citra perusahaan, pada pembayaran, logo dan gambar menjadi milik klien. Jika tidak dibayar, hak cipta milik desainer. SECARA HUKUM, pencipta asli dari setiap karya seni, yang mencakup logo, memiliki semua hak cipta atas karya seni tersebut.